Hukum

Sopir Truk Ugal ugalan di Jalan Disorot Warga

Sopir Truk Ugal ugalan di Jalan Disorot Warga – Aktivitas sopir truk ugal ugalan saat mengangkut material di proyek stadion sepak bola Kabupaten Muna menjadi sorotan warga setempat.

Dalam beberapa kejadian, truk-truk tersebut melintas di jalan poros Raha-Tampo tanpa dilengkapi penutup bak menyebabkan muatan material seperti tanah timbunan, pasir, dan batu sering tumpah di jalan. Situasi ini tidak hanya mengakibatkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Sopir Truk Ugal ugalan di Jalan Disorot Warga: Melanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009

Warga setempat mulai mengkritik aktivitas sopir truk ugal ugalan ini, menyuarakan kekhawatiran akan potensi kecelakaan lalu lintas. Kejadian ini jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.

Yoghy, warga dari Kecamatan Lasalepa, menggarisbawahi kurangnya ketaatan dan perilaku saling berlomba antar sopir truk ugal ugalan di jalan raya, yang berpotensi menciptakan kondisi berbahaya.

Baca Juga: Laka Lantas Diduga Akibat Sisa Curah Kering Berhamburan di Jalan Raya

“Akibat aktivitas mobil dum truk ini telah meresahkan para pengguna jalan, terutama pengguna kendaraan roda dua,” ujarnya.

Yoghy mendesak Satlantas Polres Muna dan pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan stadion untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyoroti perlunya ketaatan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan pengangkutan material proyek di jalan-jalan protokoler.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan pemilik kendaraan yang mengangkut tanah dan material berjenis debu dan berbatu wajib menggunakan penutup bak berupa terpal. Olehnya, saya menekankan pentingnya menaati regulasi ini untuk menjaga kebersihan dan keamanan jalan raya,” ungkap Yoghy.

Keluhan Masyarakat Terhadap Kondisi Jalan

Keluhan masyarakat terhadap keadaan jalan poros Raha-Tampo tidak hanya terbatas pada perilaku sopir truk ugal-ugalan pengangkut material. Banyak pengguna jalan lain juga mengeluhkan kurangnya ketertiban dan kenyamanan berkendara di sana. Yhogy menyoroti perlunya penanganan terhadap keluhan ini guna meningkatkan kondisi lalu lintas dan memberikan keamanan kepada pengguna jalan.

Tindakan Preventif dan Perhatian Terhadap Galian C

Supir Truk Ugal ugalan di Jalan Disorot Warga – Truk yang menggunakan jalan umum diharapkan mengambil tindakan preventif, seperti menutup bak, guna mencegah tumpahan material yang mengganggu lalu lintas. Selain itu, area aktivitas galian C di Desa Parida, yang berdekatan dengan badan jalan, memerlukan perhatian khusus. Kurangnya dinding pembatas beton di tempat pengambilan material pembangunan stadion dapat meningkatkan risiko kecelakaan akibat jatuhnya batu galian.

Baca Juga: Tuai Kecaman, Aktivitas Bongkar Muat Curah Padat di Pelabuhan Raha Kembali Didemo

“Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan, dan mendesak pengawas proyek memastikan kepatuhan truk pengangkut material terhadap regulasi yang berlaku,” tegas Yhogy.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button