Standar Pelayanan Publik Terendah Plt Bupati Muna Bakal Evaluasi Kepala OPD
Standar Pelayanan Publik Terendah, Plt Bupati Muna Bakal Evaluasi Kepala OPD – Drs. H. Bachrun, M.Si, rupanya tidak dapat menyembunyikan kekecewaan terhadap kedisiplinan dan kinerja dari sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.
Kekecewaan Plt Bupati ini terungkap di kegiatan launching aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Srikandi), acara yang dihadiri oleh Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rudi Anton, melalui zoom meeting.
Standar Pelayanan Publik Terendah Plt Bupati Muna Bakal Evaluasi Kepala OPD: Ombudsman Soroti Kinerja Pemerintah
Keprihatinan ini muncul karena pemerintah yang seharusnya sebagai penyelenggara pelayanan publik, justru mendapatkan penilaian buruk dari Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara, dalam kategori standar pelayanan publik. Pasalnya, Kabupaten Muna menempati peringkat 17 dari 17 kabupaten/kota di Sultra, sebuah posisi yang memprihatinkan.
Baca Juga : Retribusi Pasar Rakyat Desa Labasa, Digratiskan Plt. Bupati Muna
“Beberapa hari yang lalu saya mendapat penghargaan dari Ombudsman sebagai Kabupaten dengan pelayanan publik terburuk,” ungkap Bachrun, Kamis 25 Januari 2024.
Standar Pelayanan Publik Terendah, Plt Bupati Muna Bakal Evaluasi Kepala OPD: Evaluasi Refleksi atas Penilaian Terburuk
Ketidakpuasan ini tidak hanya bersumber dari penilaian yang buruk saja, tetapi juga karena pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam memberikan pelayanan publik malah mendapat catatan terendah. Plt Bupati Muna berpendapat bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala OPD perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Muna.
“Pertanyaannya sekarang, apakah pantas kita mendapatkan peringkat tersebut? Apakah pantas menerima penghargaan penyebab dipermalukannya Pemerintah Daerah,” sindir Plt Bupati Muna.
Bachrun menyampaikan bahwa meskipun anggaran terbatas, evaluasi harus dilakukan bukan hanya berdasarkan anggaran, melainkan juga dari pemahaman tugas dan upaya untuk kepentingan daerah. “saya minta kepada Kabag Ortala untuk segera dilakukan pertemuan kepada OPD terkait untuk evaluasi secepatnya,” tegas Bachrun.
Tindakan Lanjutan Evaluasi dan Perbaikan Sistem
Standar Pelayanan Publik Terendah, Plt Bupati Muna Bakal Evaluasi Kepala OPD – Dalam menghadapi penilaian terburuk dari Ombudsman, Plt Bupati Muna menyatakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD. “Saya kira ini akan bermanfaat bagi kita. Apa yang seharusnya dilakukan kepada OPD-OPD pelayanan publik yang memberikan citra buruk pada pemerintah daerah perlu ditinjau ulang,” ungkapnya.
Bachrun menegaskan upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kedisiplinan OPD sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Kerena evaluasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Plt Bupati Muna, tetapi juga seluruh jajaran OPD dan masyarakat. Dengan adanya dorongan untuk perbaikan, diharapkan Kabupaten Muna dapat bangkit dari peringkat terendah dalam standar pelayanan publik.
Kritikan Ombudsman Sebagai Acuan Pemkab Muna Harus Berbenah
Sebagai langkah ke depan, Plt Bupati Muna berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Dalam evaluasi, aspek kedisiplinan dan kinerja OPD akan menjadi fokus utama guna meningkatkan pelayanan publik. Harapannya, hasil evaluasi ini dapat menjadi momentum positif bagi Kabupaten Muna untuk mengembangkan sistem pelayanan publik yang lebih baik dan efisien.
Baca Juga : Plt. Bupati Muna Apresiasi Penyerahan Sertifikat Tanah ke Masyarakat
“Keterlibatan aktif dari semua pihak diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tandasnya.
Tujuh OPD dengan Indikator Penilaian Publik Terburuk
Kepala Bagian Ortala Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Misraym Loke, menyebut ada tujuh OPD dengan indikator pelayanan publik buruk. Diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP), Dinas Sosial (Dinsos), Kecamatan Duruka, RSUD LM Baharudin, UPTD Puskesmas Katobu, dan UPTD Puskesmas Watopute.
Di samping itu, sesuai Peraturan Menteri PAN & RB, indikator standar pelayanan publik, tidak hanya adanya ketersediaan sarana pelayanan, tetapi juga alur pelayanan, sarana tunggu seperti ruang bermain anak, ruang ibu menyusui, dan layanan pengaduan melalui website. Namun, keterbatasan anggaran di setiap OPD menjadi dalil fasilitas ini sering kali terhambat.
“Termasuk kurangnya pemahaman dari petugas,” ujarnya.
Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman