KENDARI-TAJAM.Co, Fakta terbaru kasus dugaan suap pendirian Anoamart yang terafiliasi Alfamidi, bertentangan dengan tudingan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, ternyata tidak memiliki saham di perusahaan Anoamart. Namanya tak tertera dalam akta perusahaan.
Diungkapkan tim legal Anoamart, La Ode Dzul Fijar, bahwa Sulkarnain Kadir tidak ada hubungannya dengan ritel tersebut. Badan usaha Anoamart adalah CV Garuda Cipta Perkasa, dengan pemegang saham Wahyu Setya Nugroho dan Muhammad Isra. Tertuang dalam akta nomor 78 oleh Notaris Andi Aulia Jusman.
“Jadi saya tegaskan, tidak ada nama Sulkarnain Kadir di perusahaan Anoamart yaitu CV Garuda Cipta Perkasa. SK tidak punya saham di Anoamart,” ungkap Dzul Fijar saat konferensi pers, Rabu (23/8/2023).
Sementara hubungan Anoamart dengan Alfamidi atau PT. Midi Utama Indonesia (MUI), sebatas perjanjian kerjasama pembagian keuntungan atau bagi hasil laba kas. Midi mendapatkan 95 persen sedangkan mitra dalam hal ini Anoamart sebesar 5 persen.
MUI, kata Dzul, menyuplai barang ke Anoamart, memberikan ilmu manajemen gerai, sampai strategi marketing yang kini diterapkan pada 6 gerai Anoamart di Kota Kendari. Sementara Anoamart membayar pajak, retribusi, mengurus perizinan, dan sebagainya yang berhubungan dengan pemerintah daerah.
“Pak WS Nugroho merasa sudah cukup dengan hasil 5 persen keuntungan dari setiap gerai,” terang Dzul Fijar kepada media.
Berdasarkan laporan keuangan Anoamart, kata Dzul, Sulkarnain tidak mendapatkan bagian dari keuntungan usaha Anoamart tersebut.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2023, Kejati Sultra melalui rilis pers Asintel, Ade Hermawan, menyebut Sulkarnain meminta bagian saham 5 persen pada setiap toko Anomart di Kota Kendari. Sehingga Kejati menetapkan SK sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pada perizinan MUI.
Laporan: Gugus Suryaman