MUNA-TAJAM.Co, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raha bersama Perusahaan Bongkar Muat (PBM) diduga tak mampu menjawab terkait analisis dampak lingkungan (Amdal) dari aktivitas bongkar muat curah padat/kering di Pelabuhan Nusantara Raha yang notabane adalah pelabuhan umum.
Bahkan, pada saat rapat dengar pendapat atau hearing bersama Konsersium Pemuda pelajar mahasiswa pemerhati Kabupaten Muna (KP2 MPM). Terkesan KUPP kelas II Raha dan PBM saling melempar tanggung jawab.
Hal itu diakui Sirman, salah satu koordinator lapangan (Korlap) aksi. Ia menyayangkan atas sikap keduanya yang terkesan “Diam” saat mempertanyakan bentuk tanggung jawab serta sejauh mana mengetahui dampak negatif terhadap lingkungan dan seperti apa susunan amdalnya dari aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Nusantara Raha.
Karena selama aktivitas tersebut berlangsung sampai menimbulkan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dan juga polusi udara sepanjang area publik di sekitaran Pelabuhan Nusantara Raha, seperti lapak kuliner dan Sarana Olahraga (SOR) La Ode Pandu.
“Awalnya Pihak PBM katakan tanggung jawab sudah dilimpahkan kepada pihak Syahbandar. Begitu juga sebaliknya, Syahbandar menjawab itu adalah tanggung jawab pihak PBM. Ini menandakan keduanya tidak profesional karena hanya saling melempar tanggung jawab,” tutur Sirman usai hadiri hearing di Kantor KUPP Kelas II Raha, Senin (14/8/2023).
Ketum KP2 MPM, Yhogy mengatakan, ikut mempertanyakan segala bentuk perizinan sehingga dengan berani melakukan aktivitas bongkar muat curah padat di pelabuhan Nusantara Raha. Namun KUPP Kelas II Raha dan PBM berdalil telah mendapatkan izin dari Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan telah memenuhi segala persyaratan.
“Tapi saat pertanyakan apakah semua izin dan persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan dalam Pasal 100 ayat (2), tetapi KUPP kelas II Raha dan PBM tidak lagi memberikan jawaban,” ungkap Yhogy.
Sementara itu pihak KUPP Kelas II Raha, menurut Yhogy sempat memberikan klarifikasi bahwa pelebahun Nusantara Raha telah memenuhi kategori untuk melakukan aktivitas bongkar muat curah kering sesuai dengan undang undang terbaru tentang kepelabuhanan dan keluatan.
“Bahkan pihak syahbandar mengaku mereka juga sudah melakukan pengawasan dengan baik dan benar,” ujarnya.
Hingga diskusi berkhir, lanjut Yhogy, KUPP Kelas II maupun PBM tidak berani memberikan jawaban. Membuat perwakilan KP2 MPM menjadi kesal dan memutuskan untuk menarik diri dan akan mempertanyakan hal tersebut kepada pihak instansi terkait lainnya.
“Pada intinya kami tidak akan mundur. Kami akan tetap melakukan aksi demonstrasi dan upaya hukum lainya agar kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh pihak Syahbandar dan PBM di periksa,” tutup Yhogy dengan tegas.
Pantuan Redaksi TAJAM.Co, KP2 MPM yang berjumlah sekitar puluhan orang kembali melakukan aksi demonstrasi di Pelabuhan Nusantara Raha. Aksi itu merupakan tindakanjut dari gerakan sebelumnya yang terjadi pada Sabtu (12/8/2023) lalu, yang mempressure aktivitas bongkar muat curah padat yang di duga tidak memenuhi izin, tidak taat pada standar operasional prosedur (SOP) bongkar muat, dan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Farid, salah satu Korlap aksi meneriakan jika aksi yang terbangun pada hari ini adalah aksi lanjutan dan akan terus berlanjut sampai kegiatan bongkar muat curah padat di Pelebahun Nusantara Raha dihentikan sementara sampai benar-benar memenuhi segala perzinan maupun persyaratan khususnya mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami juga berharap agar pihak Syahbandar dan juga PBM dapat memberikan kami jawaban dari tuntutan yang kami bawa hari ini,” teriak Farid dalam orasinya.
Aksi demonstrasi sempat berlangsung hingga berjam-jam lantaran KUPP Kelas II Raha tidak bersedia menerima perwakilan dari KP2 MPM untuk berdiskusi dengan alasan jika itu adalah intruksi dari Kepala KUPP Kelas II Raha yang sedang tidak berada di tempat.
“Pimpinan lagi diluar daerah menghadiri undangan dari pusat. Meski saya sebagai pelaksana harian (Plh) tidak diberi mandat untuk menerima pendemo. Kecuali saat pimpinan ada baru bisa kami ajak mereka diskusi dengan menghadirkan PBM juga,” ujar Plh Kepala KUPP Kelas II Raha, Jamaluddin.
Namun berkat koordinasi dari Kapolsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (K3P), AKP Nur Fajri, akhirnya pihak KUPP Kelas II Raha mau menemui dan bersedia berdiskusi bersama massa aksi.
Diketahui, sejumlah mahasiswa dari Kelompok Studi Mahasiswa (Kosma) Katobu dan Himpunan Mahasiswa (Hipma) Ghone Balano pada Senin (24/7/2023) lalu, juga melakukan aksi unjuk rasa dengan mendesak Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raha untuk bertanggung jawab atas polusi udara, pendangkalan pelabuhan sebagai akibat dari aktivitas bongkar muat curah padat di Pelabuhan Nusantara Raha.
Hingga Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, menggelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait isu tersebut dengan menghadirkan pihak KUPP Kelas II Raha, Dinas Perhubungan dan massa aksi pada Rabu (26/7/2023).
Ketua Komisi II, Sahlan Fraksi Hanura berpendapat jika yang dipersoalkan bukan terkait bongkar muat tetapi dampak lingkungan akibat aktivitas bongkar muat curah kering yang menjadi perhatian serius.
Terdapat beberapa poin penting yang harus disahuti KUPP tentang tuntutan mahasiswa yakni dalam sistem bongkar muat curah kering mesti memahami prinsip-prinsip dampak lingkungan dengan tidak mencemarkan lingkungan baik itu dalam aera pelabuhan maupun diluar pelabuhan.
“Jadi dari poin RDP tadi menegaskan kepada pihak KUPP Raha untuk melakukan penekanan terhadap Perusahaan Bongkar Muat (PBM), agar senantiasa melakukan penyiraman agar tidak menimbulkan pencemaran udara,” ujar Sahlan.
Selain itu, mobil truck damping harus menutup palka dan bak saat memuat curah kering, kemudian meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membuat rambu-rambu lalulintas yang melarang kendaraan yang memuat curah kering melintas diaera sarana olahraga (SOR) dan lapak kuliner.
“Terkhir kami akan melakukan kajian bersama KUPP terkait rencana pemisahan gerbang masuk antara penumpang dan kendaraan barang. Saya kira itu yang menjadi kesimpulan RDP hari ini dan menjadi pengawasan kita semua,” tutupnya.
Sementara itu, perwakilan KUPP Raha berjanji akan melakukan evaluasi mendalam dan mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan bongkar muat curah kering di Pelabuhan Nusantara Raha.
Laporan: Arto Rasyid