Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Plt Bupati Muna
Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Plt Bupati Muna. Tidak memenuhi unsur serta tidak cukup bukti menjadi keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, untuk menghentikan laporan dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang yang dilakukan oleh Plt Bupati Muna, Drs. H. Bachrun, M.Si.
Status pemberitahuan penghentian laporan tersebut diinformasikan melalui form A.17 yang ditempel di Sekretariat Bawaslu Muna.
Baca Juga :
TPS Tempat Bahtera Mencoblos Buat “Keok” Rivalnya Rajiun-Purnama
Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Plt Bupati Muna: Melalui Kajian Gakkumdu
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan dinyatakan tidak terpenuhi unsur pidana pemilihan dan tidak memiliki cukup bukti sehingga dihentikan. Ia juga menjelaskan, bahwa surat penghentian laporan tersebut diteken olehnya, usai dilakukan sejumlah klarifikasi serta kajian mendalam dari tim Gakkumdu, pada 8 Desember 2024 lalu.
“Begitu juga dari keterangan ahli pidana tidak ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran, termaksud kampanye terselubung,” terang Bram sapaan karibnya, Selasa, 10 Desember 2024.
Upaya Mencari Alat Bukti Ajukan Gugatan ke MK
Terpisah, Ketua Tim Harian Pemenangan Bahtera, Albert, berpendapat bahwa laporan-laporan tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati Muana, LM Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan, hanyalah upaya untuk mencari keselahan sebagai alat bukti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun yang terjadi adalah semua laporan mereka dihentikan.
Baca Juga :
Intip Suasana Nobar Quick Count di Rumah Pemenangan Bahtera Tanda Kemenangan di Depan Mata
“Mereka melapor untuk mencari bahan ke MK. Tapi laporannya semua ditolak. Karena semua hanya tudingan semata. Bawaslu Muna sudah melakukan pemeriksaan dan kita bisa lihat hasil laporan mereka,” ujar Albert.
Status Cuti Bachrun Masih Plt Bupati Muna
Faktanya, usai menjalani cuti karena mengikuti kampanye sebagai paslon Bupati dengan akronim Bahtera, Bachrun di hari pertama kembali bertugas sebagai Plt. Bupati, langsung menghadiri undangan penutupan kegiatan pramuka yang diselenggarakan oleh Kwartir Ranting Parigi dan Kwartir Ranting Bone bertempat di Desa Oelongko, Minggu, 24 November 2024.
“Dengan keputusan Bawaslu menghentikan laporan, telah memberikan kejelasan dan ketenangan situasi politik. Langkah ini juga menunjukkan bahwa proses hukum dijalankan dengan adil dan berdasarkan bukti yang cukup,” tandasnya.
Bachrun Koperatif Penuhi Panggilan Gakkumdu
Sebelumnya, Jumat, 7 Desember 2024, Bachrun scara koperatif memenuhi panggilan klarifikasi oleh tim Gakkumdu bertempat di Sekretariat Bawaslu Muna, terkait dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang sebagaimana yang ditudingkan tim hukum Paslon Rajiun – Purnama.
Laporan: Hendrik Kurniawan
Editor: Andhika Trisetia