Muna Barat

Tak Tinggal Menetap, Pj Bupati Tegaskan Mundur dari ASN Muna Barat

Pj Bupati Tegaskan Mundur dari ASN Muna Barat – Pj Bupati, La Ode Butolo, ST, MM, secara tegas mengambil langkah untuk meningkatkan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil negara di Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara. Kewajiban berdomisili dan tinggal menetap di Bumi Praja Laworoku ini menjadi aturan yang tidak dapat ditawar.

Langkah ini diambil dalam upaya menjaga marwah Kabupaten Muna Barat dan memastikan kemajuan yang berkelanjutan. Komitmen La Ode Butolo untuk mengabdikan diri sepenuhnya kepada masyarakat dan daerahnya menciptakan harapan bahwa tindakan ini akan membawa perubahan positif dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Baca Juga : Disinggung Soal Mutasi Pj Bupati Muna Barat Fokus Tangani Inflasi

“Soal penertiban aset sudah ada laporan, tapi saya belum cek secara fisik. Kemungkinan dalam waktu satu-dua hari, saya cek kembali. Saya kejar dulu para ASN harus tinggal di Mubar, tidak ada alasan,” ungkap mantan Kadis PUPR Mubar ini saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin, 15 Januari 2024.

Pj Bupati Tegaskan Mundur dari ASN Muna Barat: Sidak Pejabat Eselon II

Pj Bupati Tegaskan Mundur dari ASN Muna Barat
Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo bersama rombongan saat melakukan sidak dibeberapa rumah pejabat eselon II

Pj Bupati menegaskan bahwa jika ditemukan ada ASN yang tidak berdomisili di Mubar, langkah tegas akan diambil. Mereka harus mundur dari jabatannya sebagai ASN Mubar dan silahkan menjadi ASN di tempat mereka berdomisili.

“Hari ini saya lakukan inspeksi mendadak (sidak) dimulai dari Eselon II dan berlaku untuk seluruh ASN,” terangnya.

Pj Bupati Tegaskan Mundur dari ASN Muna Barat: Peningkatan Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara

Dalam konteks penertiban ini, Staf Ahli Gubernur Sultra ini menjelaskan, bahwa langkah tegas tersebut diperlukan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN. Menurutnya, tanpa tindakan tegas, Kabupaten Muna Barat tidak akan mampu mencapai kemajuan yang diharapkan.

“Jika kita tidak tegas seperti ini, daerah kita Mubar tidak akan maju. Hanya dijadikan sebagai tempat persinggahan,” ketusnya.

Pj Bupati berharap bahwa melalui kebijakan tegas ini, ASN akan lebih fokus dan berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawab mereka di daerah.

“Saya asli Mubar, dan saya tidak akan sia-siakan waktu setahun ini untuk mengabdikan diri kepada masyarakat dan daerah,” katanya dengan penuh semangat.

Temuan Sidak Pertama: Kosongnya Tempat Tinggal Kepala OPD

Di hari pertama sidak menunjukkan temuan yang cukup mencolok. Tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang seharusnya menjadi contoh dalam disiplin berdomisili, justru tidak memiliki tempat tinggal yang tidak ditempati atau kosong. Hal ini menjadi catatan serius yang memicu tindakan lebih lanjut.

Pj Bupati, La Ode Butolo, didampingi kepala Inspektorat, Agustamin Sujono, menemukan salah satu yang diklaim sebagai rumah Kepala OPD, merupakan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PSS) di Desa Wulanga Jaya, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep) yang tercatat kosong.

Baca Juga : Hanya 7 Hari Pj Bupati Muna Barat Sukses Tekan Laju Inflasi

“Dari tiga titik sidak yang kami lakukan, ternyata alamat yang disebutkan tidak ditempati sama sekali,” ungkapnya dengan kecewa.

Langkah Tegas Pj Bupati: Rekomedasikan Surat Pengunduran Diri

Pj Bupati Tegaskan Mundur dari ASN Muna Barat – Menghadapi temuan yang mengecewakan ini, La Ode Butolo langsung mengambil langkah tegas. Dia meminta kepada Inspektorat untuk menyusun surat rekomendasi pengunduran diri bagi pejabat eselon II yang tidak berdomisili di Mubar. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan tanggung jawab bagi ASN.

“Silahkan ajukan pengunduran diri jika tidak punya rumah di mubar,” tandas La Ode Butolo dengan tegas.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button