Target TPID Award 2023, Mubar Terbesar Anggarankan Pengendalian Inflasi Daerah

Mubar-Tajam.Co, Pejabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Dr Bahri menunjukan keseriusannya dalam menekan laju inflasi agar tetap pada posisi terkendali di daerah dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tak main main Rp.11,75 miliar telah dikucurkan sekaligus tercatat sebagai kabupaten yang mengalokasikan anggaran terbesar dalam pengendalian inflasi daerah disusul oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Rp. 10,5 miliar.
Selain itu, mubar berada diposisi kedua untuk realisasi terbesar belanja wajib perlindungan sosial (perlinsos) pengendalian inflasi daerah yakni Rp. 4,833 miliar, setelah kabupaten kolaka dengan realisasi Rp. 4,852 miliar dari total anggaran Rp. 6,9 miliar.
Diketahui data tersebut bersumber dari Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Wilayah Sultra dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra per tanggal 4 November 2022, melalui rapat koordinasi secara virtual tentang optimalisi BTT, DAU dan DBH dalam rangka pengendalian inflasi daerah, pada Selasa (8/11).
Dr Bahri melalui Kabag Perekonomian dan SDA Sekretariat Pemda Mubar, Nurtin menerangkan pemkab mubar mengalokasikan anggaran Rp. 11,75 miliar atau 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan tahun 2022 senilai Rp. 114,8 miliar.
“Pemkab mubar telah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial (perlinsos) sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang belanja wajib dalam penanggulangan dampak inflasi daerah,” ujar Nurtin saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.
Menurut Nurtin, dari alokasi anggaran sebesar itu merupakan salah satu dari bentuk komitmen Pj Bupati mengantarkan mubar meraih penghargaan tim pengendalian inflasi daerah (TIPD) Award tahun 2023.
Ia menguraikan dalam pembagian alokasi anggaran belanja wajib perlinsos ini terbagi tiga sektor yakni pada sektor bantuan sosial (bansos) meliputi bantuan langsung tunai (BLT) untuk lima keluharan dan bansos barang yang diserahkan kepada kelompok masyarakat.
“Untuk BLT lima kelurahan dialokasikan Rp. 360 juta sedangkan bansos barang untuk kelompok masyarakat Rp. 240 juta dengan total pagu Rp. 600 juta,” jelasnya.
Pada sektor perlindungan sosial lainnya, lanjut Nurtin dialokasikan sebesar Rp. 4,7 miliar yang mencakup rehabilitasi rumah tidak layak huni, belanja bantuan keuangan desa BLT non dana desa (DD), pencegahan perumahan dan kawasan pemukiman kumuh serta peningkatan kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 hektar (BSPS).
Serta pada sektor penciptaan lapangan kerja dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 6,3 miliar, meliputi bantuan kelompok usaha bersama (kube), penyediaan prasarana usaha perikanan tangkap, penyediaan sarpras pelatihan kerja, pengadaan bibit tanaman, pengadaan bibit ternak, pemberdayaan kelembagaan potensi UMKM, serta bantuan pengadaan alat percetakan batu merah.
“Sementara untuk subsidi sektor transportasi tidak dianggarkan,” ungkap Nurtin.
Diketahui Pemprov Sultra beserta 17 Kabupaten/Kota telah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial dalam pengendalian inflasi daerah yang mencapai Rp. 90,47 miliar. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022.
Laporan: Tim Redaksi