HukumMuna

Terciduk Polisi! Pengedar Sabu Akui dari Jaringan Rutan Raha

MUNA-TAJAM.Co, Warga jalan Dewi Sartika lingkungan Sumurbata, Kelurahan Raha II, LS alias KB (41) harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Muna usai diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (15/8/2023).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba, IPTU Arman mengatakan penangkapan bermula saat menerima informasi dari masyarakat bahwa di jalan Dewi Sartika kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi itu, pihaknya langsung terjun ke lokasi dan kemudian membekuk LS alias KB yang tengah berada di dalam kamar rumahnya, pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 15.00 wita.

“Jadi sebelum penangkapan anggota di lapangan lebih dulu menghubungi kepala lingkungan setempat, Irwan sebagai saksi saat akan melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” ujar Arman saat ditemui Redaksi TAJAM.Co di ruang kerjanya.

Dari hasil penggeledahan itu, lanjut Arman, polisi ikut menyita barang bukti (BB) berupa lima saset ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,28 gram yang disimpan dalam bungkusan rokok.

Selain itu, terdapat 43 saset ukuran kecil kosong yang diduga telah disiapkan untuk transaksi sabu. Kemudian satu unit timbangan digital, empat potong pipet bening bergaris hijau, satu unit pireks (kaca), dua sendok takar, korek api gas, sumbuh dan Hp masing-masing satu unit.

“Dari barang bukti yang ditemukan dirumah pelaku diduga sebagai kategori pengedar,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, LS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara,” tutup Mantan Kapolsek Kabawo itu.

Sementra itu, LS mengatakan, Ia mendapatkan barang haram itu dengan cara sistem tempel yang dipesannya melalui jaringan Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Kelas II Raha.

“Saya tidak tau siapa orangnya karena saya hanya komunikasi melalui telepon seluler saja,” ujarnya.

LS juga mengaku jika barang pesanannya itu hanya digunakan pribadi untuk penambah stamina dengan kesehariannya sebagai buruh kasar.

“Saya baru pakai tiga kali pak,” dalihnya.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button