Hukum

Tersangka Penipuan Penggandaan Uang Belum Ditangkap, Kinerja Polres Muna Disoroti

Tersangka Penipuan Penggandaan Uang Belum Ditangkap – Kepolisian resor Muna, kembali menjadi sorotan bagi pihak keluarga korban terkait penanganan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang sebesar Rp. 84 juta. Pasalnya, tersangka, WD. MSD, hingga saat ini belum juga ditangkap.

Padahal, Muh. Bardha Sanusi (56) korban dalam kasus tersebut telah melaporkannya sejak tahun 2022 lalu, namun tak kunjung mendapatkan kepastian hukum, yang menimbulkan kekhawatiran terkait kinerja Polres Muna dalam menangani kasus-kasus serupa.

Tersangka Penipuan Penggandaan Uang Belum Ditangkap: Kekecewaan Terhadap Pelayanan Polres Muna

Bardha menegaskan tuntutannya kepada Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin beserta jajarannya untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus yang dilaporkannya sejak tahun 2022 lalu. Meminta agar segera dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap WD. MSD yang telah ditetapkan tersangka. Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan Polres Muna selama proses penanganan kasusnya ini.

Baca Juga : Polres Muna di Duga Lamban Ungkap Kasus Korupsi dan Tipdter

“Kami selaku pihak korban merasa sangat kecewa dengan pelayanan Polres Muna, berbagai kendala dan lambannya penanganan yang kami alami hanya untuk mendapatkan keadilan,” kesal Bardha, Senin 29 Januari 2024.

Tersangka Penipuan Penggandaan Uang Belum Ditangkap: Kapolres Muna Diharapkan Menuntaskan Kasus Penipuan dengan Transparan

Bardha juga berharap Kapolres Muna dapat menjawab tuntutan masyarakat dengan tuntas dan transparan. Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang menjadi salah satu penyakit masyarakat yang harus segera diatasi untuk mencegah korban-korban baru.

“Kami berharap agar tindakan hukum dapat diambil dengan cepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Kritikan Korban Terhadap Penanganan Kasus Lamban: Tidak Kunjung Diberikan Laporan Polisi (LP)

Tersangka Penipuan Pengandaan Uang Belum Ditangkap
Bukti Surat Pemberitahuan SP2HP tahap III.

Bardha menuturkan, pada awal Januari tahun 2022, telah melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Muna, kendati telah menjalani pemeriksaan berulang-ulang, ia tidak kunjung diberikan Laporan Polisi (LP). Situasi ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi dirinya. Hingga pada Mei 2022, ia meminta agar dibuatkan surat panggilan terhadap terlapor.

“Bertepatan HUT Sultra, saya membawa surat panggilan itu di salah satu rumah keluarga terlapor yang saat itu diterima oleh anaknya sendiri tetapi tidak ada perkembangan signifikan dalam penyelesaian kasus saya ini,” terangnya.

Menurut Bardha, alasan kurangnya personil, hingga pergantian pejabat, dan faktor lainnya menjadi dalil atas lambannya penanganan kasus penipuan yang dilaporkannya ke Polres Muna. Sebab, selama periode Januari hingga Desember 2022, tidak terlihat adanya tindakan yang signifikan, menunjukkan stagnasi dalam penyelesaian kasus.

“Nanti, 17 Januari 2023 sekitar pukul 14.30 wita, saya akhirnya mendapatkan laporan polisi dari kasus yang telah saya laporkan sejak Januari 2022 lalu, dengan Nomor: LP/B/11/2-023/SULTRA/SPKT/RES MUNA/POLDA SULTRA, tertanggal, 11 Januari 2023,” bebernya.

Tidak Ada Penangkapan Hingga Akhir Tahun 2023

Tersangka Penipuan Penggandaan Uang Belum Ditangkap – Bardha mengaku diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tahap II, tertanggal 29 Maret 2023. SP2HP tersebut berisi hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Kemudian, pada tanggal 22 Mei 2023, ia kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tahap III.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual Karyawati Salah Satu Rumah Kecantikan di Muna Belum Ditangani Polisi, Ada Apa?

“Isinya itu menyatakan bahwa penyidik akan melakukan upaya paksa, baik melalui pemanggilan maupun penangkapan terhadap tersangka. Namun, proses ini juga tidak berjalan dengan cepat,” urainya.

Kemudian, pada, 22 Agustus 2023, Bardha menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tahap IV, terkait lidik terhadap keberadaan tersangka, WD. MSD.

“Tapi sampai penghujung tahun 2023 belum juga dilakukan penangkapan atau jemput paksa terhadap tersangka,” ungkap Bardha.

Tuntutan Korban dan Kekecewaan terhadap Kinerja Polres Muna

Pada awal Januari 2024, Lanjut Bardha, kembali dipanggil oleh pihak Polres Muna, yakni Kepala unit I Pidana Umum (Kanit I Pidum) yang baru, dalam agenda komfirmasi terkait kasus penipuan yang dilaporkannya.

“Kami berdialog dengan pak kanit pidum, dan saya bertanya kenapa tersangka tidak dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO), namun jawaban yang saya dapatkan, penetapan DPO belum dapat dilakukan karena belum dilakukan gelar perkara,” katanya.

Kendati demikian, Bardha menegaskan bahwa kasus penipuan yang dilaporkannya ini diduga mangkrak dan meminta agar penangkapan dan pencarian terhadap tersangka segera dilakukan. Permintaan tegas ini muncul karena kecewa dengan pelayanan Polres Muna yang dianggap lamban dan kurang profesional.

“Saya meminta pihak Polres Muna dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil, mengingat pentingnya keadilan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” tandasnya.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button