Hukum

Tok! Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pengeroyok Polisi di Butur

Tok! Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pengeroyok Polisi di Butur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha memutuskan untuk membebaskan Alim Akbar alias Alite dari segala dakwaan terkait kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah satu anggota Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur).

Baca Juga : Diduga Terjebak Penipuan Oknum Pengacara Korban Ancam Tempuh Jalur Hukum

Tok! Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pengeroyok Polisi di Butur: Putusan Majelis Hakim

Putusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Melby Nurrahman, didampingi oleh Hakim Anggota Ari Cornado dan Muhammad Akbar Rusli, pada hari Selasa, 10 Desember 2024.

Dalam amar putusannya, Hakim Melby Nurrahman menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam berbagai alternatif dakwaan.

“Oleh karena itu, memerintahkan terdakwa Alim Akbar alias Alite dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Hakim Melby Nurrahman saat membacakan putusan di persidangan.

Tanggapan JPU

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah mendengar keputusan majelis hakim menyatakan pikir-pikir.

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Hendra Jaka Saputra M, S.H, yang juga Ketua LBH HAMI Muna, mengapresiasi putusan majelis hakim dan bersyukur atas bebasnya salah satu kliennya.

“Putusan ini telah tepat dan benar karena majelis hakim memutus perkara berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang telah terungkap di dalam persidangan, dimana klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” jelas Hendra.

Ia juga menyatakan keputusan hakim ini membuktikan bahwa keadilan itu masih berpihak kepada kebenaran dan fakta walaupun hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati (dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur). “Putusan ini mencerminkan keadilan bagi terdakwa,” ucapnya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Lanjut Hendra bahwa ke depan, setelah putusan inkracht terbit, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum untuk mengembalikan nama baik dan kehormatan kliennya. “Kami menunggu dan akan mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab, terkhusus pihak Polres Butur yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka dalam perkara in casu,” ungkapnya.

Senada, kuasa hukum terdakwa, La Ode Muhram Naadu, menjelaskan bahwa putusan sudah berkeadilan dan tidak ada bukti kuat bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga : Jual Posisi Ayah di Rutan Raha Diduga Jadi Motif Oknum Pengacara Tipu Temannya Puluhan Juta

“Putusan ini sudah tepat. Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU. Itu terbukti di persidangan. Semoga kita bisa bijak menyikapinya,” tutup Muhram Naadu.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, terdakwa Alim Akbar alias Alite bersama terdakwa Lecis didakwakan dengan tiga alternatif dakwaan. Alternatif kesatu yaitu pasal 170 ayat (1) KUHP, alternatif kedua yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan alternatif ketiga yaitu pasal 212 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-5 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menuntut dengan dakwaan alternatif kedua yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selama persidangan, terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Hendra Jaka Saputra M. S.H. dan La Ode Muhram Naadu, S.H, M.H.

Laporan: Hendrik Kurniawan
Editor: Andhika Trisetia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button