HukumMuna

Tuai Kecaman, Aktivitas Bongkar Muat Curah Padat di Pelabuhan Raha Kembali Didemo

MUNA-TAJAM.CO, Aktivitas bongkar muat curah padat yang terus diterjadi di Pelebahun Nusantara Raha notabane adalah pelabuhan umum (pengumpul), rupanya terus menuia kecaman dikalangan masyarakat khususnya para aktivis muda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/8/2023).

Kali ini datangnya, dari Konserium Pemuda Pelajar Mahasiswa Pemerhati Muna (KP2 MPM) yang melakukan aksi unjuk rasa bertujuan mempressure agar aktivitas bongkar muat curah yang diduga ilegal itu dihentikan.

Aksi unjuk rasa didasari atas laporan dan keluhan masyarakat serta hasil investigasi dan tela’a perkara atas banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan aktivitas bongkar muat curah padat di Pelabuhan Nusantara Raha.

Salah satu orator aksi, Farid menjelaskan, dalam mengupas tuntas aktivitas bongkar muat curah padat yang diduga tidak sesuai peraturan Perundang-Udangan berlaku adalah bentuk kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan pihak perusahaan dan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Raha.

Lantaran, hanyalah melahirkan dampak negatif bagi masyarakat atas polusi udara yang ditimbulkan, pendangkalan pelabuhan, melemahkan giat perekonomian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sekitar pelabuhan.

“Bahkan tak jarang sering menimbulkan kecelakaan lalulintas akibat tumpahan batu split dari aktivitas bongkar muat curah itu. Atas indikasi itulah yang melandasi kekecewaan kami sebagai putera-putera daerah,” tegas Farid kepada Redaksi TAJAM.Co, Minggu (13/8/2023).

Farid mempertanyakan kekuatan hukum seperti apa yang membanarkan adanya aktivitas bongkar muat curah padat di Pelabuhan Nusantara Raha, lantaran terkesan adanya pembiaran dari pihak KUPP maupun pemerintah.

Padahal, lanjut Farid, aktivitas bongkar muat curah padat adalah bentuk pelenggaran, karena Pelabuhan Nusantara Raha statusnya pelabuhan umum (pengumpul) atau sebagai tempat melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri.

Alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.

“Harusnya aktivitas bongkar muat curah padat tidak bisa menggunakan pelabuhan umum. Contohkan ke saya pelabuhan umum mana di seluruh Indonesia ada aktivitas serupa, jika ada tunjukan dan saya pastikan berhenti demo,” tantang Farid.

Menurut Farid, di area Pelabuhan Nusantara Raha merupakan gerbang mobilitas masyarakat luas, bahkan juga sering digunakan sebagai salah satu destinasi wisata, sarana olahraga, dan lapak kuliner.

“Maka dengan keberadaan aktivitas bongkar muat secara tidak langsung telah membunuh peran dan fungsi area publik di area pelabuhan nuasantara raha, dan kami tak ingin itu terus berlanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua umum KP2 MPM Yoghy, menekankan akan selalu mempresur bentuk kejahatan dan pelanggaran tersebut. Ia akan terus membangun konsilidasi besar-besaran baik dari sesama aktivis, lembaga dan masyarakat untuk kembali turun ke jalan berdemonstrasi serta melakukan upaya hukum lainnya.

Kata Yhogy gerakan demonstrasi akan terus digalakan hingga aktivitas bongkar muat curah yang diduga ilegal dihentikan serta oknum-oknum diduga terlibat dan terbukti bersalah dihukum sesuai hukum berlaku.

“Kami tidak bebicara mengenai kepentingan individual semata, tapi kita sedang berjuang untuk masyarakat banyak pada umumnya,” ungkapnya.

Lanjut Yhogi Aktivis bongkar muat curah padat di Pelabuhan Nuasantara Raha sudah cukup lama berada di luar kesadaran masyarakat, maka sudah saatnya sebagai putra daerah harus memiliki satu kesadaran dan pemahaman yang sama untuk kepentingan daerah hentikan aktivitas bongkar muat curah padat di Pelabuhan Nusantara Raha.

Lantaran aktivitas tersebut tidak dibenarkan secara regulasi dan melanggar Undang-Undang Rebuplik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan.

Serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 152 Tahun 2016 Tentang Penyelengaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.

“Kita bisa kaji bersama masalah ini, salah satunya telah dijelaskan pada aturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 152 Tahun 2016 Tentang Penyelengaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal. Pada Bab II menjelaskan untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang tertentu terlebih dahulu harus memenuhi segala perizinan dan memperoleh konsesi,” tururnya.

Lebih lanjut, ujar Yoghy, Izin usaha bongkar muat barang tertentu sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta berbagai ketentuan lainya seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Kemudian pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan dalam Pasal 100 ayat (2) yaitu persyaratan untuk melayani angkutan peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga
sangat gamblang dijelaskan terkait seluk beluk masalah ini.

“Maka berdasarkan investigasi yang kami lakukan serta kajian dan telah perkara berdasarkan regulasi yang berlaku, kami menduga aktivitas bongkar muat curah padat yang terjadi di pelebahun nusantara raha adalah ilegal dan melabrak amanah Undang-Undang terkait,” ujarnya.

Maka aktivitas bongkar muat curah padat harus dihentikan sampai pihak perusahaan dan pihak terkait dapat memenuhi aturan yang berlaku dan sesuai Standar Operasional prosedur (SOP).

“Tentu kami juga berharap pada pemerintah saat ini, penegak hukum serta stackholder terkait agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini, dan tentunya juga kami tidak menginginkan ada kongkalikong antara pihak perusahaan, KUPP dan pemerintah di balik polemik ini.

“Ini hanya pra kondisi dan menunjukkan kepada masyarakat umum, pihak perusahaan dan KUPP Raha bahwa kami putra daerah masih ada dan selalu berada digarda terdepan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan untuk kepentingan daerah,” sambungnya.

Yoghy menyadari jika aksi demonstrasi yang dilakukan kemarin (12/8/2023) bukan lah hari perkantoran tetapi bukan berarti tidak akan datang lagi untuk melanjutkan aksi turun ke jalan.

Karena bila ditemukan kembali adanya aktivitas bongkar muat curah padat di Pelebuhan Nusantara Raha, KUPP dan Perusahaan Bongkar Muat (PMB) memang sengaja melawan hukum.

“Kami akan kembali turun aksi dalam waktu dekat ini dan meminta pertanggung jawaban pada pihak-pihak terkait. Jika mereka sengaja melawan hukum maka harus diadili dan diproses hukum,” tutupnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Raha belum dapat dikonfirmasi berhubung hari libur.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button