Ulah Lurah Kambu, Pj. Wali Kota Kendari Berpotensi di Pidana

KENDARI – Lurah Kambu nonaktif inisial BS, yang menerbitkan salah satu surat keterangan berpotensi ikut memidanakan Pj Wali Kota Kendari. Hal ini diungkapkan oleh Abdul Rajab Sabaruddin SH, pengacara yang mendampingin warga yang sedang bertikai lahan dengan Pemkot Kendari.
“Iya. Jika dilaporkan pidananya. Ada kemungkinan ikut menyeret Pj. Wali Kota Kendari, dan beberapa pelejabat lainnya,” ungkap Rajab.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Rajab Sabaruddin SH, mendampingi Halima salah satu warga Kota Kendari, sebagai Penggugat Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kendari atas bidangan tanah yang menjadi bahagian dari lokasi pembangunan Inner Ring Road Kendari. Dalam proses pembuktiannya, salah satu bukti surat yang diajukan oleh Bagian Hukum Pemkot Kendari adalah Surat Keterangan Kesaksian Lurah Kambu, inisial BS.
“Inisial BS ini sepertinya memanipulasi fakta dengan menggunakan surat. Dengan menyebut dalam surat bahwa obyek sengketa berada di Lorong Belibis. Mungkin tujuannya ingin mengaburkan obyek sengketa, hingga perkara bisa putus NO. Namun faktanya obyek sengketa berada di Lorong Sepakat. Hal ini bisa dibuktikan dengan surat-surat tanah warga yang berada di sekitar obyek sengketa. Mulai dari SKT hingga sertipikat tanah warga. Bahkan KTP warga yang semuanya adalah produk Kelurahan Kambu, sebelum Lurah dijabat oleh BS ini. Dan semua alamatnya adalah Lorong Sepakat,” jelas Rajab.
Rajab mengatakan, bila surat yang di keluarkan oleh Lurah Kambu nonaktif tersebut dapat di rujuk pada tindak pidana pemalsuan surat. Baik Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP, maka jelas posisi ini akan ikut menyeret nama Pj. Wali Kota dalam pidananya.
“Hubungannya adalah jika pembuat surat dipidana. Pengguna surat juga ikut dipidana. Kan surat dipakai oleh Bagian Hukum Pemkot. Sedang Bagian Hukum Pemkot atas aktivitasnya mendapat kuasa dari Pj. Wali Kota Kendari,” jelas Rajab.
Saat ini Rajab sedang mengumpulkan bukti-bukti atas perkara tersebut dan secepatnya akan membuat Laporan Polisi jika dianggap cukup bukti dan meyakinkan.
Laporan: Tim Tajam.co