HukumKendari

Usai Aniaya Teman Wanitanya, Seorang Remaja di Kendari Harus Berurusan dengan Polisi

KENDARI-TAJAM.Co, Muh. Faiz Alfikri Imran (20) warga Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap teman perempuannya.

Pelaku dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 22.00 wita, di rumahnya BTN Azatata, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturahman melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di kantor polresta Kendari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Fitrayadi melalui keterangan rilisnya yang diterima Redaksi Tajam.

Perwira dengan tiga balak dibundaknya itu menerangkan, awalnya pelaku dan korban terlibat selisi paham. Sehingga pelaku saat itu naik pitam dan langsung menganiaya korban.

“Korban dianiaya pelaku dengan cara memukul menggunakan kedua tangannya serta menendang dengan kaki pada bagian wajah, badan dan kaki korban,” katanya.

Korban juga sempat menginjak pecahan botol parfum yang dibanting pelaku, sehingga menyebabkan korban mengalami memar pada paha kiri, luka robek pada telapak kaki sebelah kanan, memar pada kedua lengan, bengkak pada mata bagian kanan serta luka pada bibir.

“Antara pelaku ini dan korban diketahui ada hubungan asmara (pacaran),” tutupnya.

Pihak Keluarga Percaya Kepolisian Dapat Menuntaskan Perkara Penganiayaan

Terpisah paman korban, Arto Rasyid mengaku pihak keluarga tentunya sangat geram atas kejadian ini. Namun dapat menahan diri karena masih mempercayai tindakan profesional kepolisian dalam penanganan kasus penganiayaan yang menimpa cucu, anak, ponakan mereka.

Selaku paman korban, saya mempercayai keseriusan Polresta Kendari dalam mengungkap kasus ini karena dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.

Menurutnya, nampak perubahan terhadap korban yang cenderung banyak diam dan enggan diajak bicara. Atas perubahan itu dikhawatirkan korban mengalami trauma pisikis atas insiden penganiayaan yang dialami.

Olehnya mewakili pihak keluarga, harus ada efek jera diberikan kepada pelaku, guna menghindari kejadian serupa terulang kembali. Apalagi pelaku ini belakangan diketahui ternyata ada hubungan dengan korban.

Saya percaya kepolisian mampu menegakan hukum sesuai perundang undangan yang berlaku, dan pelaku dapat dihukum seadil-adilnya atas perbuatannya,” tegasnya.

Paman korban menambahkan, kepercayaan pihak keluarga terhadap kinerja Polresta Kendari bukan tanpa dasar karena mengingat sepak terjang AKP Fitrayadi dalam mengungkap kasus kriminalitas sudah tidak diragukan lagi sejak menjabat Kasat Reskrim Polres Muna hingga kini sebagai Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Banyak hal yang buat keluarga percaya baik itu melalui media massa, bagaimana kinerja polresta kendari mengungkap banyak kasus kriminalitas menonjol sumber keresahan masyarakat,” tandasnya.

Laporan: Army

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button