politik

Wacana Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Masih Tentatif

Wacana Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Masih Tentatif. Terkait pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024, saat ini diwacanakan untuk dibagi menjadi 3 gelombang. Wacana ini dimunculkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Selajutnya usulan tersebut dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga :
Eks Loyalis Rajiun Tempuh Jalur Hukum Akan Laporkan La Eti

Wacana Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Masih Tentatif: Baru Diagendakn untuk Dibahas

Informasi ini masih bersifat tentatif. Perpres Nomor 16 tahun 2016 tentang Pelantikan Kepala Daerah yang mengatur Pelantikan Kepala Daerah belum diubah. Baru diagendakan untuk dibahas. Menurut Praktisi Hukum Kepemiluan, La Ode Gazali Ali, bahwa dasar hukum yang menjadi acuannya belum ada. Masih dibahas. Itu kewenangan Presiden.

“Sejauh ini dasar hukum paling baru dan menjadi acuannya adalah putusan MK No 27/PUU – XXII/2024. Substansi dari putusan ini adalah masa jabatan Kepala Daerah sekarang sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun,” jelas Raja Ali, Kamis, 8 Agustus 2024.

Merujuk Putusan MK Sebelumnya Masa Jabatan Kepala Daerah Masih Disesuaikan

Lanjut Raja Ali, melihat perkembangannya berdasar beberapa putusan MK sebelumnya, wacana yang berkembang, masa jabatan kepala daerah masih disesuaikan. “Yah, ada beberapa putusan, wacananya adalah apakah itu dikompensasi. Ada juga wacana perihal Kepala daerah eksisting lanjut sampai selesai periode. Selesai masa jabatannya baru dilantik kepala daerah terpilih 2024. Sekali lagi, ini masih tentatif. Kita tunggu saja revisi Perpresnya seperti apa,” terangnya.

Jadwal Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Merupakan Kewenangan Presiden RI

Dilansir dari media nasional Kompas.com, Komisioner KPU RI Idham Holik, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :
Bukti BAHTERA Jadi Idola Belasan Ribu Masyarakat Terlibat Penjemputan Laut dan Darat

Hal itu diatur di dalam Pasal 165 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) yang menyatakan bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur melalui peraturan presiden.

“Pertanyaannya, kapan sebenarnya pelantikan ini? Kita tunggu saja kapan perpresnya (peraturan presiden) terbit,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (8/8/2024).

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Gugus Suryaman

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button