DaerahHukumMuna

Wujud Pelayanan Hukum Gratis, LBH Muna Gelar Penyuluhan Bagi Warga Binaan Rutan Raha

MUNA-TAJAM.Co, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muna melakukan penyuluhan hukum bagi warga binaan rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Raha, Kabupaten Muna, Kamis (16/2/2023).

Penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, diikuti sekitar 25 peserta warga binaan Rutan kelas IIB Raha.

Dimana kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan dibuka langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Raha, La Ode Muh. Masrul dengan turut dihadiri Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau, Sri Maryani.

Sri Maryani dalam sambutannya lebih menekankan kepada warga binaan Rutan kelas IIB Raha untuk lebih sadar hukum, terlebih terhadap perlindungan anak hari ini.

“Sangat meresahkan, akhir-akhir ini banyak terjadi kasus anak baik itu sebagai pelaku kejahatan maupun korban dari kejahatan itu sendiri,” ungkapnya seperti dikutip Redaksi Tajam melalui perss realese LBH Muna.

Ketua LBH Muna, Yohanes Simon Leda, selaku pemateri bantuan hukum, menyampaikan kepada warga binaan, bahwa sebagaimana diatur dalam UU, bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu secara cuma-cuma atau gratis.

“Hal itu untuk menjamin hak warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jadi tidak orang berduit saja yang dapat menerima perlindungan hukum,” jelasnya dihadapan para warga binaan Rutan Kelas IIB Raha.

Dengan hadirnya LBH Muna, lanjut Yohanes, masyarakat miskin dan kurang mampu bisa mendapatkan haknya untuk menerima bantuan hukum oleh negara. Dan sebagai LBH yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham, pihaknya siap mengakomodir kepentingan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum syaratnya sederhana cukup dengan menyerahkan identitas diri (KTP) dilengkapi surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Kelurahan/Desa),” terang Yohanes.

Sementara itu, anggota LBH Muna, La Ode Muhammad Reo ditengah membawakan pemateri Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, membuka diskusi terkait anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.

Serta kasus anak dibawah umur yang terjadi ditengah masyarakat implemntasi dari sistem peradilan pidana anak.

“Anak harus dilindungi, harus dijaga. jangan ada kekerasan terhadap anak, baik secara psikis, fisik terlebih kekersan secara seksual, karena anak adalah masa depan bangsa,” pungkas Reo.

Diketahui kegiatan penyuluhan bantuan hukum bagi warga binaan berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Raha. Dimana, Muliati dan Sitti Satriani bertindak sebagai pengarah kegiatan serta Syarifudin selaku moderator.

Laporan: Arto Rasyid

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button